Pada awalnya Lembaga Bantuan Hukum “SAKTI” didirikan pada tanggal 12 Januari 2011 oleh dua Pengacara yaitu Kusuma Arum Dewa Antara, SH dan Hari Widiyanto, SH.MSI. Kemudian LBH SAKTI di tetapkan dalam Akte Pendirian Nomor 01 tahun 2014, yang dicatatkan pada Kantor Notaris/PPAT “H. Abu Bakar, SH” yang beralamat di Jl. Kauman II/5A Telp. 0275-321497, Keluarahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
Lembaga Bantuan Hukum “SAKTI”
Purworejo dahulu beralamat di Jl.
Sibak, Gang Shinta No.12 Kelurahan
Pangenjurutengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Nama Jalan Sibak
berubah menjadi Jalan Letjend. Sarwo Edhie Wibowo. Saat ini LBH Sakti Beralamat
di Jl. Pahlawan Km.1 (Samping Pengadilan Agama) Purworejo. Nama Sakti diambil dengan maksud agar LBH mampu memberikan perlindungan hukum yang
kuat bagi masyarakat secara umum baik masyarakat yang sudah mengerti/paham
hukum ataupun masyarakat yang sama sekali belum mengerti akan hukum, mampu
bertahan dan mampu bersinergi dengan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum lainnya
demi tercapainya keadilan bagi masyarakat. Sejak tahun 2012 LBH Sakti telah
bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan biro hukum Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah untuk menangani perkara dari masyarakat yang tidak mampu di wilayah
Kabupaten Purworejo.